Senin, 24 November 2014

PENEGAKAN HUKUM

Arti pentingnya perlindungan dan penegakan hukum :

Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal? Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:

A. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.  
B. Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum
Adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan. 
C. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

       Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:

  1. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang- undang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  2. Penegak hukum, yakni pihak- pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat. 
  3. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat. 
  4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum. 
  5. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.


Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi 
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila anggota masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum. Kalian tentu saja harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi
 yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
 
Penegakan HAM
Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hokum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yangsangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas,sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara lain sebagai berikut:
1.   Tidak mengganggu ketertiban umum
2.   Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia
3.   Menghormati keberadaan sendiri
4.   Berkomunikas dengan baik dan sopan
5.   Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.
 Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun dukungantersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
1.   Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2.   Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3.   Aktif men sosialikan hukum dan HAM
4.   Menghargai kaum hak-hak perempuan
5.   Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak

Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan  hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi, anti-terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
a.      Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009, Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009, Rencana    Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk

b.     bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.

Minggu, 23 November 2014

PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA

Penyelenggaran Negara dan Pembagian Kekuasaan Negara

  •  Kekuasaan Penyelenggaraan Negara

    Dalam rangka pembahasan tentang organisisasi dan kelembagaan negara, dapat dilihat apabila kita mengetahui arti dari lembaga Negara dan hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan kedalam bangunan kenegaraan.
    Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Repub­lik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, UUD 1945 menye­butkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
    UUD 1945 mengejawantahkan prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaula­tan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubun­gan internasional.
    Disamping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
    Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujudkan dalam peraturan perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya dior­ganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal kebawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
    Selama ini, UUD 1945 menganut paham pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara [Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada dibawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) tidak dikenal pemisahan yang tegas, tetapi berdasarkan pada hasil perubahan, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan peme­gang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
    Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya kesewenang-wenangan kekuasaan.

    Pembagian Kekuasaan Negara
    Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), Terpimpin (1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru] dan Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].
    Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Perubahan prin­sip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
    Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan ada BPK.
    Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
    Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD [Pasal 1 ayat (2)].
    UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercer­min pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system.
    Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini lembaga
    negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presi­den, yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
    Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa imp­likasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas.
    Pada kesempatan ini, saya hanya akan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi MPR yang dengan perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan tugas lembaga negara lainnya. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga negara lainnya selain MPR akan disampaikan dalam bentuk pola hubungan antar masing-masing lembaga.
    Tugas dan Fungsi MPR
    Perubahan tugas dan fungsi MPR dilakukan untuk melakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan agar dapat diwujudkan secara optimal yang menganut sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara dalam kedudukan yang setara, dalam hal ini antara MPR dan lembaga negara lainnya seperti Presiden dan DPR.
    Saat ini MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
    Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
    1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
    2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
    3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
    menurut Undang-Undang Dasar;
    4) memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
    5) memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersa­maan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
    Hubungan antar Lembaga Negara

    a. MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
    Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pe­mahaman wujud kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
    Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
    Dalam konteks pelaksanaan kewenangan, walaupun anggota DPR mempunyai jumlah yang lebih besar dari anggota DPD, tapi peran DPD dalam MPR sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
    Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
    Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan
    lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

    b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
    Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
    Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
    Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut memba­has RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
    Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.

    c. DPD dengan DPR, BPK, dan MK
    Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan me­nyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.
    Dalam hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD men­erima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.
    Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas
    pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
    Dalam kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan ke­wenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya.

    d. MA dengan lembaga negara lainnya
    Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehaki­man dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
    Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konsti­tusi.

    e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
    Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk men­guji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK juga wajib mem­berikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
    Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.

    f. BPK dengan DPR dan DPD
    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelo­laan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
    Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyang­kut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain  dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses
    pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
    Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.

    g. Komisi Yudisial dengan MA
    Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Ke­beradaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  •  

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI.

Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM

Prinsip-prinsip Demokrasia. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang

Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.

b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.

c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).

Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer

B. MENGIDENTIFIKASI CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani sebagaimana yang dirumuskan PBB adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Civil Society berasal dari frasa Latin “civillis societes” yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.

Di Indonesia istilah civil society” baru popular tahun 1990-an, pada masa berkembangnya keterbukaan politik. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.

Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) sering diterjemahkan yaitu bidang kehidupan sosial yang terorganisasi secara sukarela.

Substansi civil society mencangkup lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang sangat luas baik formal maupun non formal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan lainnya.

Menurut Hikam ada empat ciri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :
- Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
- Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
- Kemandirian tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
- Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
c. Ada toleransi yang tinggi
d. Adanya kepastian hukum.

Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.

Upaya Yang Dilakukan
Antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
b. Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
d. Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
e. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
f. Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
g. Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada setiap warga negara.

C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN ORDE REFORMASI.


Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.

Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.

b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.

2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.

c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

Pelaksanaan Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.

a. Tujuan Pemilu
1) Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2) Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4) Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang

 Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.

c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Menghindarkan perbuatan otoriter.
b. Melaksanakan amanat rakyat.
c. Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d. Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e. Menghormati pendapat orang lain.
f. Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat

BATAS-BATAS NEGARA INDONESIA


Batas-batas Negara Indonesia
Indonesia mempunyai batas-batas negara.Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Sebelah utara,negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.Sebelah barat,negara Indonesia dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah Samudra Hindia.Samudra Hindia juga mempunyai nama Samudra Indonesia.
3.Sebelah selatan,negara Indonesia juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4.Sebelah timur,negara Indonesia dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan Pulau Irian atau Pulau Papua.
Itulah batas-batas negara Indonesia yang saya ketahui.


Sejak tahun 1960 luas wilayah berubah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, dengan 65 % wilayahnya terdiri atas laut atau perairan.  Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
  1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas,.  Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
  2. Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.  Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil.  Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandug di dalamnya bertambah pula.  Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.


BATAS WILAYAH DARAT DAN LAUT INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
 
Berikut adalah batas laut Indonesia:
v   Indonesia-Malaysia
Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara.
Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958.
MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia.
Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara.
Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.









PENGERTIAN HAM

Kasus Pelanggaran Hak asasi Manusia

1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) - Definisi atau pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial. 
dibawah ini merupakan sedikit dari pembagian Hak Asasi Manusia : 

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   

secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia ada 2 bentuk :
a. Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa dan politik.
b. Penyiksaan yaitu adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit/ penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Berdasarkan Sifatnya pelanggaran dibedakan 2 yaitu :
a. Pelanggaran HAM berat : pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia.
b. Pelanggaran HAM ringan : Pelanggaran yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia.
 
Pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:

a. Hak hidup (the rights to life),
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty),
c. Hak milik (the rights to property).

Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La DĂ©claration des droits de l’Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (AssemblĂ©e nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
Menegaskan kembali makna penting dari ketaatan terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka kemajuan dan perlindungan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang di semua negara di dunia;
Menegaskan kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia sebagai unsur dasar dalam upaya internasional guna memajukan penghormatan universal serta dipatuhinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar; arti penting dari instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya yang disahkan dalam rangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrumen di tingkat regional;
Menekankan bahwa semua anggota masyarakat internasional harus memenuhi, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, kewajiban sucinya memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan jenis apa pun, termasuk pembedaan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan lain-lain, asal-usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya; menegaskan kembali arti penting khusus kerjasama internasional untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengakui peranan penting kerjasama internasional dan kerja yang berharga dari para individu, kelompok dan perkumpulan dalam memberi sumbangan terhadap penghapusan secara efektif semua pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu dan rakyat, termasuk dalam kaitannya dengan pelanggaran yang kasar atau sistematik dan massal seperti yang timbul dari apartheid, semua bentuk diskriminasi rasial, kolonialisme, dominasi atau pendudukan asing, agresi atau ancaman terhadap kedaulatan nasional, persatuan nasional atau integritas teritorial, dan dari penolakan terhadap hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak setiap orang untuk melaksanakan kedaulatan sepenuhnya atas kekayaan dan sumberdaya nasionalnya
CONTOH Korban kejahatan Genosida :
Kejahatan Genosida : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

 .Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional :Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah adalah: 1) genosida; 2)kejahatan terhadap kemanusiaan; 3) kejahatan perang; dan; 4) kejahatan agresi.Hubungan Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan (HAM) Nasional :Mahkamah Pidana Internasional adalah peradilan yang bersifat sebagai komplementer dari yurisdiksi domestik (pengadilan nasional), artinya mahkamah pidana internasionalhanya berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang menjadi yuridiksinyaapabila suatu negara tidak mampu (unable) atau mau (unwilling) mengadili kejahatan-kejahatan tersebut.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional terkait dengan hak-hak korban :Mahkamah pidana internasional mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip- prinsip yang berkenaan dengan ganti rugi kepada, atau berkenaan dengan, korban,termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.
Dalam keputusannya Mahkamah, atas permohonan ataupun atas mosinya sendiri dalam keadaan-keadaan luar biasa, dapatmenentukan lingkup dan luasnya kerusakan, kerugian atau luka kepada para korban danakan menyatakan prinsip-prinsip yang digunakan.
Contoh Kasus-kasus Genosida di Dunia
Beberapa contoh genosida di dunia antara lain :
Program Genosida KambojaGenosida di Kamboja yang terjadi pada tahun 1975-1979 adalah salah satu tragedikemanusiaan terburuk dalam sejarah manusia abad ke-20. Diperkirakan sekitar 1,7 jutaorang tewas, atau sekitar 21% dari jumlah penduduk Kamboja. 13.000 desa, datamengenai 115.000 tempat pemboman dari 231 pemboman oleh pesawat pembomAmerika Serikat di Kamboja pada tahun 1965-1975, yang memuntahkan 2,75 tonamunisi; 158 penjara yang digunakan rejim Khmer Merah selama tahun 1975-1979, dan309 kuburan masal yang diperkirakan memiliki sekitar 19.000 lubang pembantaian serta76 tempat peringatan pasca-1979 bagi mereka yang menjadi korban rejim Khmer Merah. Seperti yang terjadi dalam peristiwa genosida penduduk Armenia di bawahKekaisaran Turki Ottoman, Uni Soviet dibawah Stalin, holokos terhadap orang Yahudioleh Nazi Jerman,
dan peristiwa paling kontemporer di Timor-Timur,
Guatemala,Yugoslavia dan Rwanda, rejim Khmer Merah
dibawah pimpinan Pol Potmenggabungkan ideologi ekstrim, kebencian etnis, dan kekejian yang tidak manusiawiyang melahirkan penindasan, penderitaan, dan pembunuhan dalam skala besar.