Kasus Pelanggaran Hak asasi Manusia
1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) - Definisi
atau pengertian
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga
negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan
tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
dibawah ini merupakan sedikit dari pembagian Hak Asasi Manusia :
dibawah ini merupakan sedikit dari pembagian Hak Asasi Manusia :
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia ada 2 bentuk :
a. Diskriminasi yaitu suatu pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa dan politik.
b. Penyiksaan yaitu adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit/ penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Berdasarkan Sifatnya pelanggaran dibedakan 2 yaitu :
a. Pelanggaran HAM berat : pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia.
b. Pelanggaran HAM ringan : Pelanggaran yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia.
Pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
a. Hak hidup (the rights to life),
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life),
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty),
c. Hak milik (the rights to property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l’Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
Menegaskan kembali makna penting dari ketaatan terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka kemajuan dan perlindungan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang di semua negara di dunia;
Menegaskan kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia sebagai unsur dasar dalam upaya internasional guna memajukan penghormatan universal serta dipatuhinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar; arti penting dari instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya yang disahkan dalam rangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrumen di tingkat regional;
Menekankan bahwa semua anggota masyarakat internasional harus memenuhi, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, kewajiban sucinya memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan jenis apa pun, termasuk pembedaan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan lain-lain, asal-usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya; menegaskan kembali arti penting khusus kerjasama internasional untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengakui peranan penting kerjasama internasional dan kerja yang berharga dari para individu, kelompok dan perkumpulan dalam memberi sumbangan terhadap penghapusan secara efektif semua pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu dan rakyat, termasuk dalam kaitannya dengan pelanggaran yang kasar atau sistematik dan massal seperti yang timbul dari apartheid, semua bentuk diskriminasi rasial, kolonialisme, dominasi atau pendudukan asing, agresi atau ancaman terhadap kedaulatan nasional, persatuan nasional atau integritas teritorial, dan dari penolakan terhadap hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak setiap orang untuk melaksanakan kedaulatan sepenuhnya atas kekayaan dan sumberdaya nasionalnya
CONTOH Korban kejahatan Genosida :
Kejahatan Genosida : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional :Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah adalah: 1) genosida; 2)kejahatan terhadap kemanusiaan; 3) kejahatan perang; dan; 4) kejahatan agresi.Hubungan Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan (HAM) Nasional :Mahkamah Pidana Internasional adalah peradilan yang bersifat sebagai komplementer dari yurisdiksi domestik (pengadilan nasional), artinya mahkamah pidana internasionalhanya berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang menjadi yuridiksinyaapabila suatu negara tidak mampu (unable) atau mau (unwilling) mengadili kejahatan-kejahatan tersebut.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional terkait dengan hak-hak korban :Mahkamah pidana internasional mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip- prinsip yang berkenaan dengan ganti rugi kepada, atau berkenaan dengan, korban,termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.
dibawah pimpinan Pol Potmenggabungkan ideologi ekstrim,
kebencian etnis, dan kekejian yang tidak manusiawiyang melahirkan penindasan,
penderitaan, dan pembunuhan dalam skala besar.
.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional :Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah adalah: 1) genosida; 2)kejahatan terhadap kemanusiaan; 3) kejahatan perang; dan; 4) kejahatan agresi.Hubungan Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan (HAM) Nasional :Mahkamah Pidana Internasional adalah peradilan yang bersifat sebagai komplementer dari yurisdiksi domestik (pengadilan nasional), artinya mahkamah pidana internasionalhanya berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang menjadi yuridiksinyaapabila suatu negara tidak mampu (unable) atau mau (unwilling) mengadili kejahatan-kejahatan tersebut.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional terkait dengan hak-hak korban :Mahkamah pidana internasional mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip- prinsip yang berkenaan dengan ganti rugi kepada, atau berkenaan dengan, korban,termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.
Dalam keputusannya Mahkamah, atas permohonan ataupun atas
mosinya sendiri dalam keadaan-keadaan luar biasa, dapatmenentukan lingkup dan
luasnya kerusakan, kerugian atau luka kepada para korban danakan menyatakan
prinsip-prinsip yang digunakan.
Contoh Kasus-kasus Genosida di Dunia
Beberapa contoh genosida di dunia antara lain :
Program Genosida KambojaGenosida
di Kamboja yang terjadi pada tahun 1975-1979 adalah salah satu tragedikemanusiaan
terburuk dalam sejarah manusia abad ke-20. Diperkirakan sekitar 1,7 jutaorang tewas, atau sekitar 21% dari jumlah
penduduk Kamboja. 13.000 desa, datamengenai 115.000 tempat pemboman dari 231
pemboman oleh pesawat pembomAmerika Serikat di Kamboja pada tahun 1965-1975,
yang memuntahkan 2,75 tonamunisi; 158 penjara yang digunakan rejim Khmer
Merah selama tahun 1975-1979, dan309 kuburan masal yang diperkirakan memiliki
sekitar 19.000 lubang pembantaian serta76
tempat peringatan pasca-1979 bagi mereka yang menjadi korban rejim Khmer Merah. Seperti yang terjadi dalam peristiwa
genosida penduduk Armenia di bawahKekaisaran Turki Ottoman, Uni Soviet
dibawah Stalin, holokos terhadap orang Yahudioleh
Nazi Jerman,
dan peristiwa paling kontemporer di
Timor-Timur,
Guatemala,Yugoslavia dan
Rwanda, rejim Khmer Merah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar